UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005 - 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

22.49.00

Menimbang: 
a.  bahwa perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah
mengakibatkan terjadinya perubahan dalam pengelolaan pembangunan, yaitu dengan tidak
dibuatnya lagi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan
rencana pembangunan nasional;
b.  bahwa Indonesia memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah
dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.  bahwa Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional yang ditetapkan dengan Undang-undang;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf
c perlu membentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 dengan
Undang-Undang.

Mengingat:
1.  Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2.  Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).
Dengan Persetujuan Bersama:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 
dan 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
MEMUTUSKAN: 

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
TAHUN 2005 - 2025
BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya
disebut sebagai RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional
untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
2.  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya
disebut sebagai RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk
periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
3.  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut RPJM
Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima)
tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005–2009, RPJM Nasional II Tahun 2010–2014,
RPJM Nasional III Tahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
4.  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yangselanjutnya disebut RPJM Daerah
adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untukperiode 5 (lima) tahunan yang
merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman
pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.

BAB II 
PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL 
Pasal 2
(1)  Program Pembangunan Nasional periode 2005 – 2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJP
Nasional.
(2)  Rincian dari program pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
pada Lampiran Undang-Undang ini.
Pasal 3
RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia
yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dankeadilan sosial dalam bentuk rumusan
visi, misi dan arah Pembangunan Nasional.
Pasal 4
(1)  RPJP Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(2)  RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan
RPJM Nasional yang memuat Visi, Misi dan Program Presiden.
Pasal 5
(1)  Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan
kekosongan rencana pembangunan nasional, Presiden yang sedang memerintah pada
tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
untuk tahun pertama periode Pemerintahan Presiden berikutnya.
(2)  RKP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk
menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama periode Pemerintahan
Presiden berikutnya.
Pasal 6
(1)  RPJP Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menjadi acuan dalam
penyusunan RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan arah Pembangunan Jangka Panjang
Daerah.
(2)  RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan
RPJM Daerah yang memuat Visi, Misi dan Program Kepala Daerah.
(3)  RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memerhatikan RPJM
Nasional.

BAB III 
PENGENDALIAN DAN EVALUASI 
Pasal 7
(1)  Pemerintah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Nasional.
(2)  Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah.
(3)  Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaanrencana pembangunan ditetapkan lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV 
KETENTUAN PERALIHAN 
Pasal 8
(1)  Ketentuan mengenai RPJM Nasional yang telah adamasih tetap berlaku sejak tanggal
pengundangan Undang-Undang ini.
(2)  RPJP Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJP
Nasional ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
(3)  RPJM Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJP
Daerah yang telah disesuaikan dengan RPJP Nasional paling lambat 6 (enam) bulan.

BAB V 
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta, 
Pada Tanggal 5 Februari 2007 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
Ttd. 
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO 
Diundangkan Di Jakarta, 
Pada Tanggal 5 Februari 2007 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, 
Ttd. 
HAMID AWALUDIN 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR33 

You Might Also Like

0 komentar